My FacebooK

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

~ ~
1.namanya saja sudah 'cyberlaw' so?? mari kita artikan satu-satu. Cyber artinya sejenis dunia maya, sedangkan law itu bukan roti lho hehehehe... law artinya hukum. Digabung menjadi satu Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

cybre crime merupakan : Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi.

sumber inspirasi aku ada disini :
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-cybre-crime/
Dewan Konvensi Eropa kejahatan Cyber

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 - imam putra
IniMinimalisKah is proudly powered by Blogger